SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menekankan agar pihak kelurahan lebih hati-hati dan selektif dalam menerbitkan setiap surat keterangan tanah. Selain itu, ia mengingatkan jangan menggunakan sistem atau pola lama.
Pasalnya, sengketa lahan yang terjadi ini berawal dari kekurangcermatan dari pihak kelurahan dalam menerbitkan surat hingga akhirnya bermuara kepada sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim.
Menurut Rimbun, bagaimana caranya agar pihak kelurahan ini bisa hati-hati dalam menerbitkan surat tanah, karena ada objek tanah yang diterbitkan surat ganda.
Ia menilai, jika pemerintah di tingkat kelurahan masih dengan pola lama, maka sampai kapanpun sengketa lahan itu akan terus terjadi. Tumpang tindih surat tanah akan selalu menjadi konflik sosial di masyarakat.
(Infodprdkotim/Tinus)
0 Comments