Kobar

Tersangka Pencurian Buah Sawit Dan Pengguna Narkoba

PANGKALAN BUN - Polres Kobar telah mengamankan 31 pelaku, tindak pidana pencurian dengan, pemberatan yang terjadi di area kebun kelapa sawit, milik PT. Astra Agro Lestari TBK di Kabupaten Kotawaringin Barat, pada kamis 31/10/2024 para pelaku ditangkap setelah aksi pencurian buah sawit, berlangsung selama hampir minggu.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh kapolres Kobar, Akbp Yusfandi Usman pada Sabtu 2/11/2024, dijelaskan bahwa pihaknya menerima laporan, terkait aksi pencurian yang terjadi, di lahan milik PT. AMR dan PT. GSDI, yang merupakan anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari.

Terdapat sekelompok pelaku yang secara bersama-sama, memasuki kebun sawit tanpa izin lalu mengambil tandan buah segar, dari pohon-pohon yang sedang dalam proses replanting, atau pergantian tanaman tua dengan tanaman baru, buah sawit dari pohon yang sedang replanting sebenarnya, masih dalam pengelolaan perusahaan, namun para pelaku mengambilnya tanpa izin perusahaan.

Tidak hanya mengambil buah dari pohon replanting, para pelaku juga memanen TBS dari pohon produktif secara terorganisir, aksi pencurian ini berlangsung selama enam hari berturut-turut, mulai dari 26 Oktober hingga 31 Oktober 2024.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi  untuk mengamankan dan berhasil menangkap para pelaku di beberapa titik, dan menyita buah kelapa sawit yang telah dicuri, yang mengejutkan dari 31 pelaku yang diamankan, 13 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotika, hal ini terungkap melalui tes urine yang dilakukan kepada seluruh pelaku.

Akibat dari aksi pencurian ini PT. Astra Agro Lestari TBK mengalami kerugian, yang cukup besar mencapai 893 juta, selain itu pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain lima unit kendaraan roda empat jenis pick up, yang digunakan untuk mengangkut TBS hasil curian, buku nota pembelian, handphone, tandan buah kelapa sawit segar dan alat-alat yang digunakan, untuk memanen seperti tojok, kampak, dodos, serta parang.

Kapolres Kobar menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dikenakan sanksi, hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 kitab undang-undang hukum pidana, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments