P. Raya

Revitalisasi Bahasa Daerah Pengembangan, Pelestarian, Bahasa dan Sastra Daerah

PALANGKA RAYA - Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Maskur Membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Revitalisasi Bahasa Daerah, Kegiatan Dilaksanakan Di Aula BPMP Provinsi Kalteng,Jalan Cilik Riwut, Senin (5/5/2025).

Sambutan Setda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung dalam hal ini di wakili oleh Maskur mengatakan, rapat koordinasi ini, merupakan tahapan paling awal dalam rangkaian kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah. 

“Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terima kasih kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, atas segala upaya yang dilakukan berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah di Kalimantan Tengah dalam beberapa waktu terakhir,"Jelas Maskur.

Lebih lanjut Maskur mengatakan, Bahasa daerah merupakan warisan budaya yang mencerminkan sejarah, nilai-nilai, serta jati diri masyarakatnya. Namun, bahasa daerah kini mulai terancam, tergerus oleh arus modernisasi dan perubahan sosial. 

Oleh karena itu, revitalisasi bahasa daerah menjadi sebuah upaya yang sangat penting, guna menjaga keberlangsungan dan keberdayaan bahasa daerah kita.

Kalimantan Tengah memiliki puluhan bahasa dan ratusan dialek dan subdialek. Bahasa-bahasa itu dituturkan oleh sekitar 2,7 juta jiwa lebih yang menghuni di 13 kabupaten dan 1 kota. Kekayaan budaya yang luar biasa dan tidak ternilai itu akan ditelan waktu jika tidak dikelola dan dipelihara dengan baik. Perlu saya ingatkan kembali bahwa tanggung jawab pelestarian bahasa dan sastra daerah, sesungguhnya berada di pundak pemerintah daerah.

“Instansi pusat, dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menjadi fasilitator dan koordinator. Untuk itu, saya harapkan peran aktif semua pihak, pemerintah daerah kabupaten/kota untuk turut menyukseskan dan menyinambungkan kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir,"Tuturnya.

Ia berharap, melalui forum ini kita dapat merumuskan langkah-langkah strategis dan konkret dalam upaya pelestarian bahasa daerah, termasuk penyusunan kebijakan, program pendidikan, serta dukungan terhadap penggunaan bahasa daerah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Kegiatan revitalisasi bahasa daerah selain dilakukan untuk menempatkan kembali bahasa daerah di ranah yang semestinya, promosi kepada penutur muda usia juga menjadi prioritas.

Ia menambahkan, Komunitas dan generasi muda yang menjadi sasaran kegiatan ini wajib lebih mengenali dan memahami bahasa dan budayanya. Mereka harus diperkenalkan dan diperkenalkan sesering mungkin kepada bahasa ibunya.

Tahun ini terdapat tambahan bahasa yang direvitalisasi, yaitu bahasa Melayu Dialek Sukamara dan Tawoyan. Bahasa Dayak Ngaju, Dayak Maanyan, Ot Danum, Melayu Dialek Kotawaringin, Dayak Siang, Dayak Bakumpai, Dayak Katingan, dan Dayak Sampit yang telah direvitalisasi tahun lalu, tahun ini direvitalisasi kembali agar proses itu berkelanjutan.

Penambahan bahasa-bahasa baru dimaksudkan untuk mengamplifikasi dan mendiversifikasi bahasa dan daerah sasaran. Dengan demikian, dampak yang diharapkan akan menjadi lebih luas. “Kita semua berusaha semaksimal mungkin agar budaya dan bahasa kita tidak hilang begitu saja, tetapi terlindungi, melestarikan, agar lebih kuat dan bermanfaat,"Ungkapnya.

Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah telah disahkan dan ditandatangani oleh Gubernur pada 5 September 2022. Perda tersebut menjadi pijakan yuridis dan pedoman operasional yang kuat bagi kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah.

“Mari kita meriahkan dan gelorakan semangat melestarikan bahasa dan sastra daerah Kalimantan Tengah. Untuk SD Sampai SMP merupakan kewenangan Kabupaten/Kota sehingga pemerintah Kabupaten/Kota bisa menempatkan Bahasa masuk kurikukum daerah diikutkan kedalam muatan lokal, "Tutup Maskur.

Kegiatan di hadiri oleh, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah,Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Para pejabat narasumber, Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Para narasumber, Para pegiat bahasa dan sastra daerah

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments