MUARA TEWEH - Tim penegakan Hukum Protokol Kesehatan atau tim Yustisi Barito Utara lakukan monitoring dan himbauan kepada sebagian warga masyarakat Kabupaten Barito Utara agar tidak menjadikan musibah banjir sebagai wahana pemandian atau bermain.
Tindakan ini dilakukan dengan melihat banyaknya warga yang menjadikan musibah banjir yang dialami sebagian wilayah di Barito Utara sebagai tempat wahana pemandian dan bermain, sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Sesuai dengan Perbup no. 39 tahun 2020 bahwasanya dalam menanggulangi penyebaran virus Covid 19, kami lakukan tindakan monitoring dan himbauan kepada warga agar tidak menjadikan banjir ini sebagai wahana pemandian atau bermain yang mana berpotensi menyebabkan kerumunan serta beresiko menimbulkan berbagai masalah kesehatan, maka apabila ad pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku akan dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku" Ucap Jokendi, salah satu korlap tim yustisi.
Diharapkan masyarakat ikut membantu baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan seluruh elemen yang telah berusaha maksimal dalam menanggulangi penyebaran Covid 19 dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
(humasbarut/Syarbaini)
0 Comments