Kobar

Tidak Terima Dituduh Selingkuh Istri Tikam Leher Suami Hingga Tewas

PANGKALAN BUN - Seorang istri berinisial HMP 32 tahun, nekat menghabisi nyawa suaminya Benny Simanjuntak 41 Tahun, pada Jum’at dini hari 3 Agustus 2024, setelah dituduh selingkuh dengan pria lain yang terjadi di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Wakapolres Kobar, Kompol Wilhelmus Helky, menjelaskan pada pres release Selasa 6 Agustus 2024, peristiwa tersebut berawal dari tuduhan korban kepada istrinya yang berselingkuh dengan pria lain ditempat kerjanya, tuduhan ini memicu kemarahan sang istri hingga berujung pada pembunuhan. 

Kejadian bermula pada Jumat malam, sekitar pukul 22.30 wib ketika  korban terlibat perdebatan dengan pelaku dan pada sabtu pagi sekitar pukul 04.30 wib, pelaku yang terbangun langsung mengambil sebilah pisau dapur dan menusuk korban yang sedang tidur tepat,dibagian leher yang menyebabkan,korban kehilangan banyak darah dan meninggal dunia.

Menurut Waka Polres Kobar, tersangka tidak bisa dihadirkan, karena masih dalam proses penyelidikan, kejiwaannya apakah tersangka menderita gangguan jiwa atau dalam keadaan sehat yang bisa dilanjutkan keranah hukum.

Kapolsek Arut Utara, Ipda Edi Haryanto, menambahkan bahwa, setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat mendatangi, pendeta dan tokoh masyarakat batak, untuk mengungkapkan perasaannya, karena situasi sedang dalam ibadah, dan banyak orang pelaku mengurungkan niatnya, namun pendeta dan tokoh masyarakat batak, yang merasa curiga kemudian  membawa pelaku ke Polsek Arut Utara.

Atas perbuatannya pelaku dituntutan, hukum atas tindakan, pembunuhan berencana dan pelaku, dijerat dengan pasal 340 kuh, pidana subsider pasal 338 kuh pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments