P. Raya

Tiga Tersangka Kurir Sabu Di Dua Wilayah Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

PALANGKA RAYA - Tiga tersangka kurir sabu berhasil di amankan petugas direktorat reserse narkoba polda kalimantan tengah. Dari pengakuan tersangka barang haram yang di ketahui dari jaringan luar provinsi.  Dirresnarkoba Kombespol Nono Wardoyo mengungkapkan pada bulan januari 2021. Petugas berhasil mengamankan tersangka AR (23) tahun,  di jalan raflesia,  Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada kamis 21 – januari-2021 lalu, di lain tempat,  petugas juga berhasil mengamankan kedua pelaku AS (34) dan tersangka EP (24) tahun di wilayah hukum Palangka Raya yakni, di jalan d. Murjani dan di jalan kecipir.  Didampingi kabidhumas Kombespol K. Eko Saputro,  di mapolda kalteng – selasa 27 januari 2021, pada acara press release narkotika. Nono menyampaikan dari hasil penggeledahan,  petugas mendapati sabu seberat 16,32 gram sebanyak 63 paket atas kepemilikan AS. Sedangkan AR atas kepemilikan sabu 12 paket dengan berat 61,23 gram,  dan EP 5 ons sabu,  dari interogasi yang dilakukan petugas EP mengaku mendapati dari seseorang HE,  kini menjadi orang dalam pencarian (ODP).  Dirresnarkoba menambahkan dari hasil data yang didapatkan selama bulan januari, terdapat tiga lokasi menjadi jalur pintu masuk peredaran narkotika, diantaranya pulau Jawa,  Banjarmasin Dan Pontianak. Ke-tiga tersangka EP dan AR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal enam tahun. Sedangkan, untuk pelaku AS akan dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun kurungan.

 

(SAW)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments