P. Raya

Sidang Perdana Perselisihan Hasil Suara Gub Kalteng Di MK

PALANGKARAYA  -  Mahkamah Konstitusi,  rabu 27 januari 2021 pukul 11.00 wib bertempat di ruang sidang lantai 2 gedung satu MK. Menggelar sidang terbuka dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan P-H-P, diantaranya perselisihan hasil pemilukada Gubernur Kalimantan Tengah 2020 dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, dan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Pemohon  paslon nomor urut satu, Ben Brahim-Ujang Iskandar.  Mahkamah Konstitusi Menggelar sidang  pemeriksaan pendahuluan untuk 35 permohonan  pokok perkara perselisihan  hasil pemilihan kepala daerah pilkada 2020,  termasuk,  Php Gubernur Kalteng Tahun 2020, digelar pada rabu 27 januari 2021. Kuasa Hukum pemohon paslon nomor urut 01,  Ben- Ujang di percayakan pada Bambang Widjayanto dan rekan dan kuasa hukum termohon, Ali Nurdin Dan Tim.  Komisioner KPU Kalteng, Sapta Tjita,  Bawaslu Kalteng Satriadi, dan anggota komisioner lainnya. Tim Kuasa Hukum Kedua Belah Pihak Yang Berperkara Pun Hadir Secara Online Di Luar Ruangan Sidang Tersebut. Hakim Konstitusi Menyatakan Sidang Terbuka Dan Dinyatakan Untuk Umum. Hal ini seperti yang terlihat pada saat siaran langsung yang ditayangkan jurnal tv,  dari gedung Mk Jakarta. Agenda sidang penyampaian pokok pokok permohonan, pembacaan posita, rumusan dalil dalam surat gugatan, dan petitum,  hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan,  dan dibacakan oleh kuasa hukum pemohon,  Bambang Widjayanto,  serta  pengesahan alat bukti pemohon. Sidang MK pada saat yang bersamaan dibagi menjadi 3 panel.  Mengingat banyaknya perkara yang masuk ke MK,  dan permohonan penyelesaian sengketa pilkada yang telah diregistrasi mk sebanyak 132. Sementara waktu yang dimiliki mk untuk memeriksa dan memutuskan perkara hanya 45 hari sejak dimulainya proses permohonan PPHP. Peradilan perselisihan hasil Pemilu merupakan speedy trial. Artinya “Perselisihan Hasil Pemilu diperiksa dan diputus secara cepat dan sederhana. Panel 1 sidang dipimpin hakim konstitusi anwar usman di dampingi Wahinuddin Adams, dan Eny Nurbaningsih, memeriksa sengketa pilkada antara lain Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur, Sekadau, dan daerah lainnya. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengingatkan para peserta sidang untuk mematuh protokol kesehatan, dan menjalankan tata tertib persidangan walaupun peserta berada di luar gedung mk dan mengikuti sidang secara daring.  Untuk agenda persidangan selanjutnya,  akan digelar kembali pada rabu,  3 februari 2021 pukul 8 pagi hingga selesai.

 

(OLIVIA TEDJA)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments