SAMPIT - Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan bahwa, pemerintah kabupaten menyetujui usulan revisi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah terkait perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Irawati, Pemkan Kotim telah membuat peraturan pelaksanaannya yakni peraturan bupati (Perbup) Kotim Nomor 6 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Kotim Nomor 2 tahun 2018 tentang KTR.
Di dalamnya memuat pengaturan KTR serta pembinaan dan pengawasan yang merupakan kewajiban dari perangkat daerah bersama-sama dengan masyarakat dan/atau lembaga yang ada di Kabupaten Kotim agar Perda ini dapat dijalankan.
“Namun dalam pelaksanaanya terdapat beberapa hambatan yang ditemukan serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) sehingga belum maksimal penerapannya,” katanya, Kemarin dalam rapat paripurna itu.
(Infodprdkotim/Tinus)
0 Comments