TAMIANG LAYANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui tim terpadu penanganan konflik sosial atau TTPKS Barito Timur yang dipimpin Asisten 1 Setda Ari Panan P Lelu, mediasi masalah tanah di Desa Ketab Kecamatan Pematang Karau dengan perusahaan pertambangan PT Multi Tambangjaya Utama atau Mutu, Kamis, 25 Juli 2024.
Pada mediasi tersebut dari tim PKS nampak hadir Kepala Kesbangpol, Perwakilan Dari Polres, Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok, dari kejaksaan, pertanahan, barisan pertahanan masyarakat adat dayak (batamad) mendampingi keluarga atau ahli waris almarhum nertian lenda memperjuangkan hak atas tanah di desa ketab dan manajemen PT Mutu.
Ari panan saat diwawancarai usai memimpin mediasi menyampaikan,dari pihak keluarga menyatakan bahwa lahan yang mereka miliki di jalur holing km 14,5 adalah milik mereka, sesuai dengan semua bukti yang ada pada mereka. Menurutnya, pada saat media dari pihak keluarga juga sudah menyampaikan, kalau sebelumnya sudah ada pengukuran di lapangan dengan PT Mutu.
Dalam mediasi itu PT Mutu tidak membawa dokumen, hanya mengklarifikasi beberapa hal dan setelah kita laksanakan mediasi dengan cara mendengarkan dari pihak keluarga.
Kemudian ditanggapi oleh PT Mutu, kemudian ada saran pendapat dari semua pihak. Kita sampai pada satu kesepakatan.
Pertama lahan yang diklaim warga itu memang masuk wilayah Kabupaten Barito Timur, sesuai dengan permendagri 39 tahun 2018 dan untuk tata batas Kabupaten Barito Timur Dan Barito Selatan tidak ada masalah sampai saat ini.
(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)
0 Comments