Kotim

TUKS WAJIB PATUHI ATURAN PEMERINTAH

Sampit  –Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Ke  Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) menemukan masih adanya aturan yang belum dipatuhi oleh perusahaan.”Kami turun ke lapangan ini dalam rangka pembinaan.

Kami harapkan perusahaan segera memenuhi syarat dan kewajiban yang seharusnya. Ini demi keselamatan pekerja dan kelancaran investasi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar, Kemarin.

Kurniawan turun ke lapangan didampingi tiga legislator lainnya yaitu Sekretaris Komisi IV Nadie, anggota Komisi IV Bima Santoso dan Bunyamin. Kunjungan dilakukan dengan melihat langsung kondisi TUKS perusahaan yang berada di pinggir Sungai Mentaya.empat TUKS yang dikunjungi hari ini yaitu milik PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Fushor Galangan Sampit dan PT Sinarjaya Inti Mulya.

Para wakil rakyat didampingi perwakilan perusahaan, melihat langsung aktivitas dan kondisi TUKS untuk bongkar muat hasil perkebunan kelapa sawit dan galangan kapal.
Menurut Kurniawan, operasional terminal khusus dan TUKS sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara rinci kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengoperasian terminal khusus dan TUKS.

Temuan di lapangan, kata dia, ada TUKS yang dinilai sudah cukup bagus, namun ada pula yang dinilai perlu pembenahan karena masih ada kewajiban-kewajiban yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai aturan. Ini menjadikan perhatian karena dampaknya berkaitan dengan keselamatan pekerja dan ancaman pencemaran lingkungan. Pihak perusahaan diharapkan juga menyadari hal itu.

Kurniawan menyoroti masih adanya TUKS yang belum disertai klinik yang memadai, padahal menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Ini dinilai sangat fatal karena kegiatan yang dilakukan umumnya berisiko tinggi karena berkaitan dengan operasional mesin dan peralatan yang berisiko.Ada pula perusahaan yang belum menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran seperti oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage. Ini sangat disayangkan karena insiden yang menyebabkan pencemaran bisa terjadi kapan saja sehingga harus diantisipasi.

Saat studi kelayakan, kata Kurniawan, seharusnya semua syarat sudah dipenuhi. Hal itu seharusnya sudah dilaksanakan, apalagi TUKS ini sudah beroperasi lama. DPRD meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit sebagai pengawas harus lebih memperhatikan ini. Komisi IV akan terus memantau aktivitas terminal khusus dan TUKS yang ada di daerah ini.

“Hasil kunjungan lapangan ini menjadi masukan bagi DPRD dan bagi perusahaan. Tujuan kami juga untuk menjaga investasi agar berjalan normal serta bisa berdampingan dan membawa manfaat masyarakat,” tutur Kurniawan.


(Infodprdkotim/Mela)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments