Kalteng

UKW Murung Raya Akan digelar 25-26 Juni

Foto: Harris Sadikin

PURUK CAHU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pengurus Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kegiatan digelar di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, tanggal 25-26 Juni 2022. 

Ketua PWI Kalteng M Harris Sadikin mengungkapkan, UKW di Puruk Cahu akan menjadi istimewa, karena berbarengan dengan puncak perayaan Hari Pers Nasional tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 26 Juni 2022.

"UKW di Puruk Cahu memang sudah direncanakan jauh hari. Namun pelaksanaannya sedikit mundur dari jadwal yang ditentukan, karena menyesuaikan agenda Pemerintah Kabupaten Murung Raya," katanya, dalam rilisnya, kemarin, di Palangka Raya.

Dalam pelaksanaan UKW, kata Harris, PWI memberikan kesempatan kepada wartawan baru, maupun yang ingin meningkatkan status dari Muda ke Madya, atau Madya ke Utama. Apalagi UKW menjadi kebutuhan dasar bagi setiap wartawan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, khususnya berkaitan dengan sertifikasi.

Tidak hanya itu, lanjutnya, sertifikat UKW menjadi salah satu syarat untuk menjadi anggota PWI. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar, dan Peraturan Rumah Tangga. PWI menjadi organisasi yang sangat selektif dalam penerimaan anggota melalui kewajiban sertifikat UKW.

“Ini akan menjaring, dan menyaring calon anggota PWI. Tentu akan semakin membuat PWI sebagai organisasi profesi kewartawanan yang semakin profesional. Karena anggotanya sudah memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan Dewan Pers,” tegas Harris.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Kalteng, Seventin Gustapatmi menjelaskan, pendaftaran UKW Puruk Cahu sudah mulai dibuka sejak tanggal 9 hingga 28 Mei 2022, setiap hari kerja. Peserta bisa langsung mendaftarkan diri dengan mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Bagi peserta yang ingin mendapatkan informasi, bisa menghubungi pihak sekretariat PWI Kalteng. Nanti akan dibantu untuk memenuhi persyaratan yang telah diberlakukan, sebagaimana ketetapan Dewan Pers," katanya.

Vivin menjelaskan, UKW menjadi bagian penting dalam mengukur profesionalisme seorang wartawan. UKW menjadi sarana mengukur kemampuan seorang wartawan, apakah dia sudah mempunyai kemampuan sebagaimana pekerjaan yang dilaksanakan.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada pimpinan media untuk memfasilitasi wartawannya, untuk ikut serta dalam kegiatan UKW. Karena wartawan yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi, tentu akan bekerja lebih profesional. Paling penting, mampu mengedepankan etika, dan bekerja sesuai standar peraturan yang berlaku," tandas Seventin Gustapatmi.

(Altius Utama)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments