PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak Eksepsi atau Nota keberatan penasehat hukum Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi terdakwa dalam kasusu tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM).
Sidang penolakan eksepsi kedua terdakwa tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (PT TGM), digelar terpisah yang dilangsungkan di PN Palangka Raya pada Senin 9 Mei/2022 secara virtual.
Majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim menyatakan, eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara dengan agenda pemeriksaan pokok atau pembuktian dan saksi-saksi.Demikian ketua majelis hakim seraya mengetuk palu menandakan sidang ditutup.
Sebelumnya Wang Xiu Juan alias Susi meminta dibebaskan dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Kabur karena disusun secara tidak cermat, dan tidak lengkap dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada tanggal 6 Mei 2019 PT. TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan saksi Mahyudin.
Atas pemberhentian Saksi Mahyudin sebagai Direktur PT. TGM, Terdakwa Susi dengan itikat tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT. TGM.
(Fardoari Reketno)
0 Comments