P. Raya

Wabup Hadiri Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalteng,  Habib Ismail Bin Yahya mewakili Gubernur, Sugianto Sabran, menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 DPRD Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kalteng Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya. Rapat Paripurna Ke tiga masa persidangan satu,  tahun sidang 2021 yang membahas 2 agenda penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, Abdul Razak dan Faridawati Darlan Ajteh. Adapun agenda pertama, pada rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Pendapat pidato Gubernur, terhadap Raperda inisiatif DPRD kalteng, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, di Kalimantan Tengah. Kedua, Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kalteng terhadap dua Raperda usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah, Provinsi Kalimantan tengah, nomor 4 tahun 2013  tentang  tatacara tuntutan ganti kerugian daerah. Pada kesempatan tersebut, wakil gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya, yang membacakan, Pendapat Gubernur Kalteng, terhadap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tenga, menyetujui untuk dibahas lebih lanjutuntuk menjadi Perdasesuai dengan peraturan yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, Habib juga mengungkapka  keberadaan masyarakat adat, menjadi salah satu komponen vital,  agar budaya bangsa tidak luntur, oleh kemajuan zaman di era globalisasi.  Oleh karena itu, sangat penting untuk terus menjaga eksistensi Masyarakat Adat di Indonesia  khususnya Masyarakat Adat Dayak, di Provinsi Kalimantan tengah  yang tersebar  di 14 Kabupaten Satu Kota.

 

(MN)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments