Kalteng

WAH! MIRAS DIJUAL SECARA ONLINE, DPRD KOTIM TEGASKAN JANGAN BERI RUANG

SAMPIT - Ketua  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawarah mengakui belakangan ini peredaran minuman keras di Kotim sudah mampu ditekan seminimal mungkin. Namun demikian, kata dia, modus baru dilakukan dengan jual beli minuman keras online sudah mulai dijalankan. Miras golongan B dan C itu dijual bebas. “Saya ada disampaikan masyarakat bahwasanya sekarang modus jualan miras berubah menjadi online,” katanya, Rabu, 19 Mei 2021. Lanjutnya, dampak dari upaya dan kegencaran yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten untuk menertibkan miras yang belakangan menjadi persoalan maupun keluhan banyak masyarakat. Dari itu, Modika mendorong agar pengawasan terus dilakukan. Sehingga, tidak ada ruang bagi pengusaha miras di Kotim. Modika menyebutkan, peredaran miras yang tidak terkendali dikhawatirkan akan bedampak lurus dengan peningkatan kasus kriminal.  Secara aturan, DPRD sudah menyiapkan payung hukum bagi pemkab untuk menindak, dan saat ini sudah mulai berjalan atau dilaksanakan.

 

(Infodprdkotim/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments