PALANGKA RAYA– Terkait adanya implementasi peraturan larangan berjualan di sekitar area taman Yos Sudarso dan rekomendasi relokasi ke Pasar Datah Manuah. Dalam hal ini Wahid Yusuf memberikan pandangannya
Dalam pernyataannya pada hari Selasa, 21/11/2023, Wahid Yusuf mengusulkan perlunya sosialisasi yang lebih mendalam kepada para pedagang terkait peraturan ini, serta menekankan pentingnya memperlakukan mereka dengan sopan dan humanis selama proses relokasi.
"Langkah berikutnya perlu diawali dengan sosialisasi yang memadai bagi para pedagang yang akan dipindahkan. Sosialisasi ini dapat mencakup pemahaman akan mekanisme yang berlaku di Pasar Datah Manuah dan aspek-aspek lain yang relevan. Para pedagang juga harus dihadapi dengan sikap sopan dan humanis. Jika tindakan berlebihan diterapkan, hal itu dapat merugikan sinergi antara kota dan pelaku usaha seperti pedagang kaki lima," ungkap Wahid dengan tegas.
Lebih lanjut, Wahid Yusuf menegaskan bahwa para pedagang ini juga mencari nafkah, dan keberadaan mereka di sekitar area taman bukanlah suatu tindakan sengaja melanggar aturan. Meskipun kesannya melanggar, Wahid menekankan bahwa sebagai sesama pencari nafkah dan warga Palangka Raya, tidak boleh ada perlakuan berlebihan terhadap para pedagang kaki lima. Humanitas harus tetap menjadi landasan dalam setiap langkah yang diambil dalam konteks peraturan dan kebijakan kota.
(Deddi)
0 Comments