PALANGKA RAYA - DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi yang diwakili Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H.Edy Pratowo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang telah dibahas dalam rapat paripurna ke 9 masa persidangan II tahun 2021, di Ruang Rapat DPRD Kalteng, Rabu 4 Agustus 2021.
Usai rapat paripurna ke 9 masa persidangan II tahun 2021 Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menjelaskan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ia menambahkan sudah seharusnya dalam penyelenggaraan tanggung jawab penanggulangan bencana tersebut, Pemerintah Daerah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah.
Atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng, ia menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalteng atas inisiatif yang telah dilakukan dalam penyusunan rancangan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Mantan Bupati Pulang Pisau ini juga mengatakan, apabila pada saatnya nanti Raperda ini disahkan menjadi Perda, maka pihaknya yakin penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah semakin terencana, terpadu, terorganisir, terukur, baik sebelum terjadi bencana, saat terjadi bencana maupun setelah terjadi bencana. Sehingga bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.
(Hary Reymondo)
0 Comments