PALANGKA RAYA - Panitia Khusus DPRD Kalimantan Tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana melalui rapat paripurna ke 9 masa persidangan dua tahun 2021, di Ruang Rapat DPRD Kalteng, Rabu 4 Agustus 2021.
Ketua Pansus DPRD Kalteng Duwel Rawing menyampaikan, latar belakang dibahasnya Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tersebut adalah mengingat Provinsi Kalteng merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, ataupun faktor manusia.
Selain bencana non alam seperti kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, epidemi dan wabah penyakit serta bencana sosial yang berupa konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung, kebakaran hutan, kebakaran lahan, kebakaran lingkungan pemukiman menjadi ancaman bagi masyarakat Kalteng.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu dibuat Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalteng.
Diketahui, dasar pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah bahwa pada tanggal 18 juni 2019 ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna Internal DPRD dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 35 Tahun 2019.
(Hary Reymondo)
0 Comments