Kalteng

Wakil Ketua II DPRD Mura Menindak Lanjuti Pelanggaran TKA Atas Tidak Patuhnya Prosedural Dokumen Ketenagakerjaan

MURUNG RAYA - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya Rahmanto Muhidin, baru mengetahui adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di tambang emas. Tenaga kerja asing (TKA) tersebut ilegal yang bekerja di tambang emas, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya.Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto mengapresiasi kinerja kepolisian dan aparat penegak hukum yang telah berhasil melakukakan penangkapan tenagakerja asing, yang tidak memiliki dokumen lengkap atau ilegal). Wakil Ketua II DPRD Kabuaten Mura meminta dinas terkait untuk menjelaskan kepada perusahaan untuk mentaati mekanisme dan prosedur mempekerjakan pekerja asing, pekerja migran harus datang dengan visa kerja dan memiliki keahlian. Rahmanto juga menghimbau kepada dinas teknis terutama kisbangpolinmas agar selalu meningkatkan pemantauan terhadap orang asing yang masuk wilayah Kabupaten Murung Raya.  Demikian juga dinas ketenaga kerjaan untuk meningkatkan pemantauan di lapangan terhadap tenaga kerja asing.  Ada dua instansi saling bersenergi, dinas kisbangpolinmas dan dinas tenaga kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya masing-masing, sehingga kedepannya bisa terpantau, terlihat dan tercatat, baik tenaga kerja asing yang baru masuk maupun yang sudah masuk. 

 

 

(RAHMADI)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments