Barut

Warga Jingah Diamankan Satnarkoba Polres Barut

BARITO UTARA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara Kembali mengamankan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara, pada Selasa (2/11/2021) kemarin.

Tersangka pengedar sabu tersebut adalah Akoan alias Wawan (39) warga Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Dia diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara saat berada di rumahnya,sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Barut, AKP.Slameto mengatakan, Dari tangan Akoan ini, diamankan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat mencapai 4,97 gram bruto. Selain itu, juga didapati barang-barang yang ada kaitannya dengan narkoba seperti satu buah Hp merk VIVO Y20s warna biru, satu buah Hp merk Nokia type 105 warna hitam.

Selain itu juga diamankan satu buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu list putih, satu buah dompet headset warna hitam, seperangkat alat hisap shabu atau bong dan uang tunai senilai Rp7.235.000,-.

Dikatakan, Penangkapan terhadap Akoan alias Wawan ini berawal dari adanya informasi masyarakat kalau tersangka sering melakukan peredaran atau penjualan narkoba di rumahnya.

Dikatakan Kasat Narkoba Slameto berdasarkan laporan dan informasi itu,maka pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Alhasil pada Selasa 2 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka.

Akan tetapi sebelum diamankan, petugas sempat melihat tersangka membuang barang ke samping rumah yang dibawahnya terdapat sungai.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, benar saja petugas menemukan sembilan buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Tak hanya disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkoba di dalam kamar tersangka.

Dengan temuan barang bukti itu, pelaku beserta barang bukti lainnya langsung  diamankan ke Mapolres Barito Utara untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan, tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Mardedi/ Syarbani)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments