Barut

Warga Kolam Pipit Muara Teweh, Ditangkap Satnarkoba

MUARA TEWEH -  Jajaran satuan narkoba Polres Barito Utara, pada Sabtu 21/5/2022 sekitar pukul 14.30 telah mengamankan Muhammad Heriansyah alias Ian (34) warga Jalan Kolam Pipit Rt 13 Kelurahan Melayu,  Muara Teweh. Kasat Narkoba Polres Barut,  AKP. Saifullah mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan, 1  paket plastik klip diduga berisikan shabu berat, (2,20) gram bruto.

Kemudian 1  buah Hp merk Samsung type A03S warna hitam,1  buah plastik kresek warna hitam, 2  buah plastik klip kosong, 1 lembar tisu warna putih,1 buah pipet kaca,1 perangkat alat hisap shabu atau bong dan uang tunai sebesar Rp 300.000.

Kronologi kejadiannya bermula dari  informasi  masyarakat bahwa di rumah terlapor sering di gunakan untuk transaksi jual beli markotika jenis shabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah yang dihuni terlapor. Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang di saksikan oleh  ketua RT setempat.

Pada waktu dilakukan penggeledahan  ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kloset kamar mandi milik terlapor.

"Ini juga  sempat dibuang oleh terlapor di dalam kloset,   serta barang bukti lainnya,"kata Saifullah.

Adapun pasal disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

(Syarbani)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments