PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025. Rapat ini menandai langkah penting dalam proses legislasi daerah, di mana empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dibahas untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengungkapkan bahwa setiap raperda yang telah dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya perlu mendapatkan fasilitasi dari pemerintah provinsi sebelum disahkan. Empat raperda tersebut kini telah dikembalikan ke DPRD setelah melalui proses evaluasi di tingkat provinsi.
“DPRD telah menerima hasil fasilitasi dari Pemprov Kalimantan Tengah dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang ada. Kami menugaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyesuaikan hasil fasilitasi ini agar raperda yang dihasilkan lebih sempurna dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Subandi.
Subandi juga menambahkan bahwa pembahasan ini penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang disahkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Palangka Raya.
Dengan dilanjutkannya pembahasan empat raperda tersebut, diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
(Deddi)
0 Comments