Kalteng

10 Tilang Hasil Giat Penindakan Pelanggaran Lantas Oleh Polres Mura dan Sosialisasi Covid-19

PURUK CAHU - Personel Satlantas Polres Murung Raya melaksanakan Giat Penindakan Pelanggaran Lantas Melawan Arus serta tidak menggunakan Helm dan Knalpot Brong bagi pengendara sepeda motor di Jalan Letjen Suprapto depan halaman kantor Bupati Murung Raya Jumat 28/01/2022 Pukul 08.30 - 10.30 WIB.

Sebanyak 4 kendaraan bermotor dengan knalpot brong terjaring razia oleh petugas Satlantas Polres Mura dan 6 penguna kendaraan tidak mengunakan helm.

Sehingga Giat Penindakan tersebut berlangsung lantaran banyaknya keluhan yang masuk dari masyarakat terkait terganggunya ketenangan lingkungan kawasan titik penguna jalan.

Razia kendaraan bermotor dengan knalpot brong tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Murung Raya AKP. Suprianto, saat dikonfirmasi Huma Betang pada Jumat 28/01/2022 di titik giat dilaksankan.

Kasat Lantas mengatakan fokus utama Giat Operasi untuk mensosialisasikan disiplin mengenakan masker dan protokol kesehatan. Namun, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menindak segala pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh pengendara yang melintas di kawasan tersebut.

AKP. Suprianto menjelaskan dari hasil razia kendaraan bermotor berknalpot brong tersebut, Polres Murung Raya berhasil menjaring 10 tilang Pelanggaran kendaraan bermotor yang ketahuan menggunakan knalpot brong. Selain itu, terdapat juga pengendara kendaraan lainnya yang tidak mengunakan helm.

"Selain itu juga fokus utama kami lebih ke giat upaya memutus mata rantai persebaran Covid-19. Namun, kami juga menindak pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, dan penggunaan knalpot brong di jalanan yang mengganggu ketenangan masyarakat,” jelas dia kepada Huma Betang.

Mereka ditindak dengan Sanksi tilang sekaligus pengamanan sepeda motor.“ Untuk kendaraan yang disita kami amankan langsung di Pos Satlantas Polres Mura kami amankan. Untuk pelanggaran lainnya hanya kami sanksi tilang saja,” imbuh dia.

Sementara itu, bagi pengendara berknalpot brong yang ingin mengambil kendaraan yang disita diwajibkan membawa perlengkapan knalpot yang standar. Mereka diharuskan memasang knalpot standar tersebut dan knalpot brong yang dipakai diamankan oleh Satlantas Polres Murung Raya.

Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Knalpot brong yang sudah diganti tidak boleh dibawa pulang melainkan kami sita. Sedangkan untuk pemusnahan, kami masih menunggu arahan dari pimpinan terkait langkah itu nanti,” papar dia.

Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam berkendara dan terus mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.

Terkait hal tersebut Satlantas Polres Murung Raya tak hanya melakukan sosialisasi ketika giat operasi saja melainkan juga gencar di sosial media untuk mengimbau masyarakat.

 

(Ady Natha)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments