KATINGAN – Tahun anggaran 2022, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa (DD) sebanyak 129.610.032.000 (Seratus Dua Puluh Sembilan Miliar, Enam Ratus Sepuluh Juta, Tiga Puluh Dua Ribu) untuk dibagikan kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Katingan.
Bupati Katingan Sakariyas mengungkapkan, setiap desa di Kabupaten Katingan, akan diberikan tanggungjawab mengelola DD, namun apabila pelaksanaan penggunaan DD tidak sesuai regulasi yang ditetapkan maka Kepala Desa akan berhadapan dengan hukum.
“Untuk pembagian dana desa, tentu tidak sama, namun rata-rata diatas 1 miliar, dana tersebut, jika salah dalam perencanaan dan penggunaannya, hati-hati, pasti akan berhadapan dengan hukum,” Ungkap Bupati Sakariyas dalam sambutannya pada giat Rakornis yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Kamis (24/2/2022).
Masih menurut Sakariyas, tujuan pemerintah pusat mengalokasikan DD termasuk Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten, untuk kemajuan desa serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan ekonomi.
“Jangan coba-coba bermain dengan DD dan ADD, karena semua anggaran tersebut untuk pembangunan desa bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Selain itu melalui dana-dana tersebut, program kegiatan wajib memberdayakan masyarakat setempat, jangan pakai pihak ke tiga, biarkan masyarakat yang merasakan DD dan ADD sesuai program kegiatan,” Tandasnya.
(Nofriyanto)
0 Comments