Kalteng

16 Wilayah Gumas di Verifikasi Sebagai Calon Wilayah Adat dan Hutan Adat

KUALA KURUN - Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) yang tergabung dalam tim terpadu bersama Kabupaten Gunung Mas, melakukan identifikasi, verifikasi Masyarakat Hukum Adat(MHA) dan Areal Hutan Adat pada tanggal tanggal 10-17 Mei 2023.

Tim Terpadu tersebut terdiri dari unsur  Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)  Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, DAD Kabupaten Gunung Mas, NGO terkait Wilayah Adat & Hutan Adat (AMAN Kabupaten Gunung Mas, Borneo Nature Foundation, dan BRWA) serta Akademisi Perguruan Tinggi (UPR dan UNKRIP).

Tim  Terpadu yang diturunkan KLHK tersebut  melakukan identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA), juga melakukan verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat yang terdapat di 16 wilayah, yaitu :

Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Harowu, Rangan Hiran, Masukih dan Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai yang terdapat di desa Harowu, Rangan Hiran dan Masukih, Kecamatan Miri Manasa. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung dan Hutan Adat Tumbang Hatung di Desa Tumbang Hatung, Kecamatan Miri Manasa. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Mahoroi dan Hutan Adat Mahoroi, di desa Mahoroi, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi dan Hutan Adat Tumbang Anoi di DesaTumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji dan Hutan Adat  Lawang Kanji, di desa Lawang Kanji, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Rambangun, dan Hutan Adat  Karetau Rambangun di Desa Karetau Rambangun, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian,  dan Hutan Adat Karetau Sarian di Desa Karetau Sarian, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, dan Hutan Adat  Tumbang Maraya di Desa Tumbang Maraya, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan Hutan Adat  Tumbang Posu di Desa Tumbang Posu, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ot Danum Lowu Marikoi, dan  Hutan Adat Tumbang Marikoi  di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu. Wilayah Adat Dayak Ngaju Tewah Sekata, dan Hutan Adat Tewah Sekata, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing, dan  Hutan Adat Lewu Tehang di Desa Tehang, Kecamatan Manuhing Raya. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, dan Hutan Adat Tumbang Bahanei di Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat. Wilayah Adat Dayak Ngaju Tumbang Kuayan, dan Hutan Adat Tumbang Kuayan di Desa Tumbang Kuayan, Kecamatan Rungan Barat. Wilayah Adat Lewu Tumbang Malahoi, dan Hutan Adat Tumbang Malahoi di Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan. Wilayah Adat Dayak Ngaju Lewu Parempei, dan  Hutan Adat Rungan di  Kecamatan Rungan.

Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, pada saat memberangkatkan Tim Terpadu mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sangat memperhatikan eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Gunung Mas.

Hal itu terlihat dari Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA ) sebagai tim teknis untuk melakukan proses pengakuan MHA di Kabupaten Gunung Mas.
Kemudian secara hukum diterbitkannya  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA pada tanggal 29 Desember 2022.

Dalam kegiatan disampaikan juga tentang rencana untuk merevitalisasi situs Tumbang Anoi yang telah menjadi tempat peristiwa bersejarah Rapat Adat Damai Tumbang Anoi pada tahun 1894, agar menjadi pusat kebudayaan Dayak di Jantung Borneo (Heart of Borneo).

Kegiatan yang berlangsung selama 8 (delapan) hari,  dimulai dengan pengarahan di Kuala Kurun, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan di 16 (enam belas) tempat, yang diakhiri dengan exit meeting atau penyusunan Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis yang akan dilakukan di Kuala Kurun.  


(Altius)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments