P. Raya

2 Kriteria Bisa Mencoblos Bagi Pasien Disabilitas Mental 

PALANGKA RAYA - Pasien disabilitas mental RSJ Kalawa Atei Palangka Raya melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 di ruang Instalasi Rawat Inap Ruang Benuas RSJ Kalawa Atei, Rabu 14 Februari 2024.

Direktur RSJ Kalawa Atei, dr. Seniriaty mengatakan, dari 9 pasien yang direkomendasikan oleh dokter ahli, namun yang bisa mencoblos sesuai kriteria dan sesuai batas waktu KPU hanya bisa 2 orang saja.

“Hari ini ada 2 pasien yang melaksanakan pemungutan suara Pemilu, dan juga telah hadir rekan-rekan KPU Provinsi Kalteng," katanya.

Ia menyatakan, dua pasien bersangkutan domisili di Palangka Raya. Secara teknisnya petugas TPS datang ke RSJ Kalawa Atei pada pukul 12:00 WIB, untuk melaksanakan kegiatan pemungutan suara kedua pasien tersebut.

"Mereka diarahkan lalu mencoblos sendiri di bilik suara yang telah disediakan. Ini membuktikan bahwa saudara-saudara kita yang disabilitas mental tetap bisa mendapatkan hak pilihnya," tuturnya.

Ia berharap, dipelaksaan Pilkada kedepannya bisa seperti itu dan bertambahnya jumlah pemilih berdasarkan SOP yang berlaku. Pada kegiatan tersebut dihadiri Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja beserta jajarannya.

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments