P. Raya

3 Pelaku dan sabu 236 gram diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan aksi peredaran Narkoba di wilayah hukum provinsi Kalimantan Tengah dalam waktu kurang dari satu minggu. Dari para pelaku yang diamankan di TKP berbeda, petugas juga menyita barang bukti beserta sabu kurang lebih seberat 236 gram siap edar.

Inilah para pelaku berinisial AM (47), MS (45) dan AW (29) digiring petugas kepolisian saat dilaksanakan jumpa pers di balai wartawan Mapolda Kalimantan Tengah, Senin pagi 11 Oktober 2021.

Selain ketiga pelaku yang diamankan di ditresnarkoba polda Kalimantan Tengah atas kasus peredaran narkoba, petugas juga menyita barang bukti dari tangan pelaku diantaranya handphone, timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp.1.800.000 dan narkoba seberat kurang lebih 236,04 gram jenis sabu.

Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah,  Kombes Polisi Nono Wardoyo menjelaska, penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari tanggal 30 September hingga 3 Oktober di tiga lokasi berbeda, diantaranya Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kecamatan Jekan raya serta Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Hal yang mengejutkan dari pengungkapan ini, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan diduga berulah lagi sedangkan pelaku satunya merupakan kaki tangan atau suruhan salah satu residivis untuk mengambil barang haram yang telah dipesan.

Pelaku mendapatkan barang haram dan memesan dari seseorang di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dan terakhir dari Kalimantan Barat menuju Kabupaten Kotawaringin Timur.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana dua puluh tahun kurungan penjara atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

 

(Surya Adi Winata)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments