P. Raya

9 Tersangka Kurir Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Salah Satunya DPO Lapas Narkotika Kasongan

PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kembali Meringkus Sembilan Orang Pengedar Narkotika di Lima Wilayah Kabupaten / Kota, Kalimantan Tengah. Satu Diantaranya Merupakan Napi Buron yang Sebelumnya Kabur dari Lapas Kasongan Tahun 2015 Dengan Kasus yang Sama.

Sembilan Orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika ini, Berhasil Diringkus Satuan Reserse Narkotika Polda Kalimantan Tengah dari Delapan Laporan Polisi.

Sembilan Pelaku Merupakan Pengedar Narkoba Jenis Sabu yang Diamankan di Lima Wilayah Kabupaten / Kota, di Kalimantan Tengah.

Diantaranya, Kabupaten Pulang Pisau, Y-H (40) Dan A-S (34). Perlu Diketahui, A-S Adalah Polri Yang Dipecat Akibat Terlibat Kasus Narkotika, A-S Kabur Dari Lapas Narkotika Kasongan Kelas Dua (A) Tahun 2015 dan Jadi Buron. Pada Tanggal 30 Mei Lalu, A-S Kembali Ditangkap Dengan Kasus yang Sama.

Sementara Itu, Dari Kabupaten Kapuas Berhasil Dibekuk Pelaku Berinisial J-S (38), Dari Kabupaten Seruyan M-R (35), Dari Kabupaten Kotawaringin Timur H-D (43) A-S (21) M-F (27) Dan I-S (36). Terakhir Dari Kota Palangka Raya Petugas Mengamankan U-C-B (39).

Dari Tangan Para Tersangka, Petugas Menyita Barang Bukti Narkoba Sebanyak Seratus Delapan Puluh Empat Gram Sabu, Handphone, Timbangan Digital Dan Uang Tunai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Polisi Nono Wardoyo Mengatakan, Dari Sembilan Tersangka Yang Diamankan Satu Diantaranya Napi Yang Sebelumnya Kabur Dari Lapas Narkotika.

Pelaku Yang Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Pihak Lapas Narkoba Tersebut Diamankan Jajaran Diresnarkoba Di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau Dengan Barang Bukti Lima Belas Gram Sabu. 

Atas Perbuatanya Ke Sembilan Tersangka Dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Dan ( 2 ) Jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) Dan ( 2 ) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara.

 

 

(Surya Adi Winata)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments