Barsel

Abaikan Jaminan Sosial Perusahaan Bisa Disanksi

BUNTOK – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ensilawatika Wijaya SE selaku mengingatkan pihak perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Dengan begitu para pekerja mendapatkan hak-haknya. Seperti mendapatkan THR, perlindungan kerja dan jaminan sosial lainnya

“Ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013, dimana pihak perusahaan akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam penyelenggaraan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ucap Ensilawatika, Selasa (29/06/2021).

Ia menyebut selain sanksi administratif, perusahaan juga bisa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sehingga pemberi kerja alias perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan sehubungan dengan pelayanan kesehatan kerja.

Lebih jauh dikatakannya, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena masalah ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, tentang BPJS.

“Peraturan tersebut dibuat tentu saja supaya pemberi kerja bisa mentaati kewajibannya. Selain memang pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” tandasnya.

 

 

 

(Altius/Jethro)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments