PALANGKA RAYA - Kasus Sengketa antara masyarakat desa parahangan Kabupaten Pulang Pisau dan pihak PT Citra Agro Abadi masih belum menemukan titik akhir. Maka berdasarkan putusan damang kepala adat kecamatan Kahayan tengah akan menggelar Ritual Adat Hinting pali. Terkait kasus sengketa tanah terkait PT. Citra Agro Abadi dan masyarakat desa Parahangan kabupaten Pulang Pisau, beberapa ormas dayak meliputi Fordayak, Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan, Gerakan Peduli Pembangunan Se Kalimantan beserta Tokoh Tokoh adat menggelar Ritual Adat Hinting Pali guna menutup aktifitas PT. Citra Agro Abadi hingga perkara ini menemukan titik terang. Ritual Adat dilaksanakan di kantor PT.Citra Agro Abadi jl. Argopuro Bukit Hindu Palangka Raya, Kamis 25 maret 2021 pukul 09.00 WIB. Selama berlangsungnya ritual dari awal hingga akhir situasi dan kondisi sangatlah kondusif berkat peran pihak Polresta Palangka Raya dalam melaksanakan penjagaan keamanan. Hal ini terjadi karena tanah yang dimiliki masyarakat desa Parahangan telah digarap oleh pihak PT. Citra Agro Abadi. Kemudian masyarakat desa melalui keputusan kedamangan per tanggal 4 agustus 2020 yang berisikan bahwa masyarakat desa Parahangan dengan keabsahannya telah memiliki SKTA dan menjatuhkan denda PT. Citra Agro Abadi. Permasalahannya kemudian adalah pihak Perusahaan mengabaikan keputusan kedamangan tersebut selama kurang lebih 8 bulan. Dalam prosesi sakral Ritual Adat Hinting Pali digunakan seekor babi untuk disembelih serta rotan yang berikatkan daun sawang untuk mengikat sekaligus menyegel akses portal utama kantor PT. Citra Agro Abadi. Secara filosofis maknanya ialah agar tidak ada yang dapat keluar atau masuk kedalam perusahaan dan pribadi atau kelompok tertentu dari pihak perusahaan akan mendapatkan kutukan dari leluhur dayak.
(HR)
0 Comments