PALANGKA RAYA - Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023, dilaksanakan di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Jumat (17/11/2023).
Dalam sambutannya Wagub Edy Pratowo mengatakan, DBH Sawit adalah bagian dari Transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
"Dengan adanya alokasi DBH Sawit ini maka saya berharap kepada OPD baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk merencanakan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Ucapnya.
Edy Pratowo juga berharap kegiatan DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya. "Terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja atau Petani di sekitar wilayah perkebunan," imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri menyampaikan dalam laporannya, DBH Sawit ini terdiri dari 80% infrastruktur dan 20% kegiatan lainnya. "Kegiatan hari ini juga diisi dengan menyusun Rencana Kegiatan Penganggaran (RKP)," jelasnya.
Kegiatan di hadiri oleh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalteng Erfan Kurniawan, dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait. Hadir juga para narasumber yakni Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Ardi Praptono (daring) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang diwakili Direktorat Dana Transfer Umum Fajar Fadli.
(Era Suhertini)
0 Comments