TAMIANG LAYANG - Satuan reserse narkoba polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial S di daerah itu. Hal itu diungkapkan hal tersebut disampaikan Kapolres Barito Timur, Akbp Viddy Dasmasela didampingi Wakapolres Kompol Andika Rama, kasat narkoba iptu budi utomo dan kasi humas kholid saat konferensi pers di halaman mapolres Barito Timur, Senin 26 Juni 2023.
Kapolres mengatakan, bahwa Pelaku S yang diketahui warga Ampah itu ditangkap di kantor ekspedisi JNT jalan pahlawan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Jumat siang 23 Juni 2023.
"Penangkapan pelaku atas adanya laporan masyarakat, sehingga dengan cepat anggota melakukan penyelidikan guna mengamankan pelaku,” jelasnya.
Menurutnya anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus besar yang di duga narkotika golongan i jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1 ons atau 100 gram, 1 lembar jaket warna coklat, dan 1 lembar plastic pembungkus paket jnt warna ungu.
Selain itu, polisi turut mengamankan 2 lembar plastic, 1 lembar aluminium foil warna silver, 1 unit hp merk oppo, 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau merk pure hemp rolling paper warna merah muda, dan 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau merk flavored rolling.
Kapolres menuturkan, dari pengakuan pelaku, bahwa barang haram tersebut didapatnya dengan cara memesan secara online melalui aplikasi telegram, kemudian pelaku melalukan pembayaran melalui via transfer livin by mandiri menuju rekening Bank BCA A.N. nisial K.I sebesar Rp1,4 juta.
(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)
0 Comments