P. Pisau

Anak Dibawah Umur Diduga Dipukul Aparatur Desa Kanamit

PULANG PISAU - Oknum aparatur desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah berinisial RH diduga melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur YW (13) warga RT 06 desa setempat pada Jumat 26 Februari 2021. Akibat pemukulan tersebut, YW yang masih berusia 13 tahun itu, mengalami memar pada bagian pelipis mata sebelah kiri.  Bahkan atas peristiwa tersebut, dikabarkan YW mengalami trauma, hingga ayah korban bernama Rudi (47) melaporkan kejadian tersebut ke kantor DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau untuk mendapatkan perlindungan anak dan konseling psikologi. Kepada sejumlah awak media di Pulang Pisau, Rabu (3/3/2021), Rudi membenarkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.  "Iya benar mas, anak saya mengalami memar dan trauma atas pemukulan yang dilakukan oleh RH,  oknum aparatur desa Kanamit," ujar Rudi kepada awak media. Dijelaskan RH, peristiwa kekerasan yang menimpa anaknya itu terjadi saat anaknya YW (13) bersama 6 teman lainnya mandi di pelabuhan Kanamit.  Kemudian, selesai mandi korban bersama 6 teman lainnya hendak pergi. Tiba-tiba datang oknum berinisial RH dengan mengendarai sepeda motor, dan langsung menuduh korban dan teman-temannya menghilangkan ember di lokasi pelabuhan. Tak sampai disitu, lanjut Rudi, dengan emosi pelaku memukul YW dan DV. Bahkan, kepala YW sempat dicelupkan ke sungai.  "Saya tidak tahu, ada masalah apa dengan anak saya sehingga pelaku dengan tega memukul dan menyelupkan kepala anak saya ke sungai. Sehingga hari ini saya bersama istri mendatangi kantor DP3AP2KB Pulang Pisau guna mencari keadilan dan perlindungan anak saya," imbuh RH. Sementara, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja didampingi Sekretaris Ma'ruf Kurkhi mengatakan, apa yang dilakukan orang tua korban mendatangi dan melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa amaknya ke kantor DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau sudah sangat tepat. Sebab, lanjut dr Bawa, seorang anak harus dijaga dan dilindungi dengan baik sehingga tidak sepatutnya mendapatkan kekerasan. "Laporan kekerasan, baik secara lisan dan tertulis yang disampaikan orang tua korban ini akan menjadi acuan dan dasar untuk memanggil pelaku, saksi dan korban. Nantinya akan kita lakukan klarifikasi dan mediasi dengan melibatkan psikologi untuk mengungkap fakta. Bahkan, kita juga akan dalami hasil visum dari Puskesmas," tutur dr.Bowo.

 

 

(DYO)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments