KATINGAN– Selama ada pekerjaan di jembatan SEI Katingan, jenis kendaraan angkutan barang, hanya dibatasi 6 Ton yang bisa melalui jembatan tersebut.
Dijelaskan Kadis Perhubungan dan Perikanan Kabupaten Katingan Roby, selama pengerjaan perbaikan jembatan SEI Katingan kendaraan dengan jenis angkutan, hanya dibatasi 6 Ton, diatas itu tidak diizinkan untuk melewati jembatan.
“Ini perlu diketahui bagi jenis kendaraan dengan angkutan berat, bahwa, angkutan diatas 6 Ton, tidak diizinkan untuk melewati jembatan tersebut dan ini berlaku selama pekerjaan berlangsung,” Ungkap Roby, Rabu (22/03/2023).
Lebih lanjut, terkait dengan penutupan total jembatan SEI Katingan yaitu 27 Maret dan 7 April 2023, yang dilakukan mulai pukul 23:00-05:00, untuk kendaraan angkutan berat dapat melalui jalan kabupaten arah Utara Katingan Tengah, tetapi ada pembatasan, pasalnya, tonase jalan kabupaten tidak seperti jalan provinsi, dimanah batas angkutannya tidak melebihi 7 ton.
“Jadi kalau saat penutupan total, kalau kendaraan jenis angkutan yang diatas 7 ton, tidak disarankan melalui jalur alternatif jalan kabupaten, karena tonase jalannya terbatas,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments