P. Pisau

Antisipasi Desa Anti Korupsi, Pemkab Pulang Pisau Sosialisasikan Perluasan Program Percontohan

PULANG PISAU –  Bertempat di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau.  Terkait tentang sosialisasi perluasan desa percontohan anti korupsi, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menindaklanjuti surat dari Gubernur Kalimantan Tengah tertanggal (22/08/2024}.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hayes Hendra, yang mewakili Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani. Juga turut hadir perwakilan Forkopimda, Tim Replikasi Perluasan Desa Anti Korupsi Kalimantan Tengah, serta kepala desa se-Kabupaten Pulang Pisau tentunya.

Dalam sambutannya, Hayes    Hendra selaku Plt. Inspektur Inspektorat Pulpis menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sangat mendukung program ini, karena sejalan dengan komitmen mereka untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hayes juga menjelaskan bahwa langkah awal untuk mewujudkan desa anti korupsi adalah dengan memetakan dan mengumpulkan informasi mengenai desa yang berpotensi menjadi percontohan.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat program ini, Pemkab Pulang Pisau telah melakukan kunjungan ke Inspektorat Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari keberhasilan Desa Tengin Baru yang telah ditetapkan sebagai desa anti korupsi di wilayah tersebut.

Terakhir ia menyampaikan harapannya bahwa salah satu desa di Kabupaten Pulang Pisau akan terpilih sebagai desa percontohan anti korupsi. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi desa-desa lain dalam mencegah korupsi di tingkat pemerintahan desa di wilayah Pulang Pisau khususnya. Dan menurutnya itu akan sangat membanggakan jika berhasil dicapai sesuai tujuan yang diinginkan tentunya.

(Marselinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments