Kotim

APBD Kotim Tahun 2021 Defisit Rp 78 Miliar

Kotawaringin Timur - Rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui defisitnya mencapai Rp 78 miliar. Bupati Kotim, H Supian Hadi melalui Asisten I Aswin Nur menyampaikan, berkaitan dengan agenda rapat, Senin, 16 November 2020 tentu memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan pada Tahun 2021 nanti. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata," katanya. Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyusunan rancangan APBD Tahun 2021 ini tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah. Namun, kata dia, harus mempedomani dan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka, Rancangan APBD Tahun 2021 tetap disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021, serta mengacu pada kebijakan unum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 yang sebelumnya sudah disepakati. Dikatakannya, tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2021. Di antaranya, kondisi ekonomi makro daerah, serta memperhatikan upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah, sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kotim Tahun 2016-2021. Bahkan tidak kalah pentingnya adalah kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 sekarang ini. "Dalam situasi ini di perkirakan capaian sasaran jangka menengah dan sasaran ekonomi nasional Tahun 2020 akan mengalami penurunan yang cukup tajam, dan bahkan berpengaruh di tahun 2021. Dari sisi kebijakan pembangunan nasional, pemerintah dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2021 telah memberikan arahan penting agar belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2021 dengan menyesuaikan kewenangan masing-masing, serta menerapkan tatanan normal baru, peoduktif dan aman Covid-19 di berbagai aspek kehidupan. Penyusunan APBD Tahun 2021 ini didasarkan prinsip yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan sesuai UU, serta APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Adapun rancangan APBD Tahun 2021 yakni pendapatan sebesar Rp 1.785.622.866.300, belanja sebesar Rp 1.863.883.474.600, defisit diperkirakan sebesar Rp 78.260.608.300, perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 97.150.608.300, perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp 18.890.000.000, dan pembiayaan neto sebesar Rp 78.260.608.300. Kemudian untuk defisit, akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan melalui silpa tahun anggaran 2020 atau dapat dilakukan kebijakan lainnya yang tidak melanggar UU.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments