PALANGKA RAYA - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah melaksanakan apel gelar pasukan dan sarana prasarana penanganan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan. Kamis 12 Agustus 2021.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, memimpin secara langsung pelaksanaan apel gelar pasukan tersebut, dan sekaligus menyampaikan arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Dalam kesempatan itu Edy Pratowo mengatakan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah menandatangi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/308/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021.
Dengan adanya penetapan Status Siaga Darurat dan Satuan Tugas, dirinya mengharapkan pengerahan seluruh personil, sarana prasarana dan sumber daya lainnya dapat dilakukan secara optimal, sehingga kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat ditangani sehingga tidak menjadi bencana, seperti yang terjadi pada tahun 2015 dan tahun 2019.
Oleh karena itu, momentum apel gelar pasukan, dan sarana prasarana yang dilaksanakan pada saat ini dapat melihat kemampuan yang dimiliki dan apa saja yang perlu segera dilengkapi.
Edy Pratowo menambahkan, Satgas Karhutla langsung dibawah Komando Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, didukung oleh Wakil Komandan yaitu Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komandan Korem 102/Panju Panjung dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk operasional penanganan di lapangan, telah ditetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Komandan Harian.
Wagub juga memerintahkan kepada seluruh anggota satgas karhutla turut serta melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kebakaran hutan dan lahan serta covid-19
(Hary Reymondo)
0 Comments