Palangka Raya - Adanya kebijakan pengurangan jam kerja selama Ramadan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.
Noorkhalis mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadan, meskipun ada penyesuaian jam kerja.
Ia menekankan bahwa masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi selama Ramadan. Oleh karena itu, para pegawai pemerintah diharapkan tetap menjalankan tugas mereka secara profesional meskipun sedang menjalani ibadah puasa, agar pelayanan yang diterima masyarakat tetap dalam skala yang maksimal.
"Iya, ada pengurangan jam kerja bagi ASN, yang berarti kantor akan tutup lebih awal, tetapi yang paling penting adalah menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Semangat pelayanan harus tetap tinggi, bahkan selama bulan Ramadan," tegasnya.
Sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim, Penyesuaian jam kerja ini didasarkan pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan di lingkungan pemerintahan tentunya.
Peraturan turunan Nomor 870/166/BKPSDM/III/2023 tentang pengaturan jam kerja selama Ramadan. Surat edaran tersebut kemudian diimplementasikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.
(Deddi)
0 Comments