Kalteng

Astagfirullah! Kakek Cabuli Dua Bocah

FOTO: IST/HUMA BETANG. 
PELAKU PENCABULAN - Tersangka berinisial SR (64) warga Desa Hampalit.

KASONGAN – Astagfirullah! Semoga anak-anak dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dari kejahatan seksual. Pasalnya baru-baru ini seorang kakek tega mencabuli bocah-bocah yang masih belia. Kejadian pilu tersebut terjadi di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan menetapkan seorang kakek berinisial SR (64) warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir sebagai tersangka, pada Jumat 5 Februari 2021 lalu. Dikarenakan, kakek tersebut melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang anak perempuan dibawah umur yaitu berinisial S (7) dan W (12).  Dan perbuatan cabul inipun dilakukan di rumah pelaku sendiri di Desa Hampalit, RT 020, pada Senin 2 Februari 2021.  "Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Katingan sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku, karna melakukan perbuatan  cabul terhadap anak dibawah umur" jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Katingan Aiptu Suprianto," Minggu, (07/02/2021). Sementara, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan bahwa saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Katingan melakukan penyidikan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang kakek berinisial SR. Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, menjelaskan kejadian itu, saat korban berinisial S mengajak temanya berinisial W ke rumah pelaku dengan tujuan ingin meminta uang, setelah sampai di rumah pelaku kedua korban tersebut langsung diajak masuk ke dalam rumah oleh pelaku.  "Kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dan pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain. Setelah pelaku selesai melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban berinisial S dan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban berinisial W lalu kedua korban langsung pulang," ungkap Iptu Adhy Heriyanto. Menurut Kasat Reskrimn, setelah kejadian tersebut, beberapa hari kemudian korban menggeluhkan sakit di bagian intimnya saat buang air kecil. Setelah ditanyai oleh orang tuanya, barulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.  "Merasa keberatan dan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan," ucapnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp 300 juta.

 

(ERD/JJ)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments