PULANG PISAU - Kontroversi terkait pendirian pantak di Desa Ramang Kabupaten Pulang Pisau oleh Kepala Desa Ramang bersama Pasukan Kamang dari Kalimantan Barat. Mendapat penolakan keras oleh pihak Kerukunan Dayak Ngajoe Kahayan (KDNK) yang diketuai Andreas Djunaedy. Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan sebuah lembaga yang dibentuk sebagai lembaga yang menaungi. Menjaga serta melestarikan seluruh aset budaya tradisi dan adat istiadat suku dayak. Sekaligus memimpin dan membawahi seluruh organisasi lembaga dayak yang bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat suku dayak serta dayak yang bersatu dan berdaulat. DAD kalteng juga turut memfasilitasi serta menengahi ketika ada perbedaan pendapat dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat suku dayak. Seperti halnya kontoversi pendirian pantak di Desa Ramang Kabupaten Pulang Pisau yang mendapat penolakan keras dari Kerukunan Dayak Ngajoe Kahayan (KDNK). Hingga pada saat mediasi yang dilaksanakan di Huma Betang Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) JL. RTA Milono Kota Palangka Raya jalannya mediasi sempat terjadi ricuh lantaran Ketua KDNK Andreas Junaedy sempat tersulut emosinya. Namun suasana ricuh tersebut tidak lama berangsur normal dan mediasi dapat dilanjutkan kembali. Mendapat tanggapan beragam atas sikapnya yang sempat tersulut emosi pada saat rapat mediasi yang difasilitasi oleh dewan adat dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah ini. Ketua Kerukunan Dayak Ngajoe Kahayan (KDNK) Andreas Junaedy memberikan penjelasan beberapa saat kepada jurnaltv. Masyarakat dayak memegang teguh prinsip belum bahadat. Masyarakat dayak juga dalam hidup dengan berpedoman didalam filosofi huma betang serta menjunjung tinggi falsafah dimana kaki dipijak disitu langit dijunjung. Cara serta etika yang dilakukan oleh kades ramang dan pasukan panglima kamang sudah melanggar itu semua tegasnya. Hasil akhir dari mediasi yang telah dilakukan tersebut, Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya mengeluarkan keputusan dengan mengeluarkan rekomendasi. Agar segera dibentuk kepanitiaan guna mengganti pantak yang dimaksud dengan sebuah tugu yang dinamakan kapakat persatuan, dimana pendirian tugu tersebut dilaksnakan dengan sebuah ritual adat dan budaya suku dayak ngaju kahayan. Yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 13-15 februari 2021 mendatang. Semua pihak telah menyetujui dan sepakat untuk melakukan prosesi penggantian pantak menjadi tugu kapakat persatuan, dengan tujuan guna menjaga adat budaya asli suku dayak ngaju kahayan.
(HM)
0 Comments