P. Raya

Sampaikan Aspirasi Masyarakat, DPRD Gunung Mas Konsultasi ke DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA  - Guna menindaklanjuti, keluhan masyarakat, terkait kerusakan jalan  diwilayah Kuala kurun,jajaran DPRD Kabupaten Gunung mas, kunjungi DPRD Kalteng  yang diterima langsung, oleh jajaran Komisi IV dan II DPRD Kalteng di ruang Rapat Gabungan,Kamis pagi 4 Pebruari 2021. Pada Pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD, Kabupaten Gunung Mas, Evandi menjelaskan kedatangan rombongan adalah dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kerusakan jalan provinsi,  yang cukup parah, yang menghubungkan, kota Palangka Raya-Gunung Mas yang diduga  kerusakan jalan tersebut karena sering dilintasi angkutan Perusahaan Besar Swasta  yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit,  serta angkutan tambang batubara  milik PT Dayak Membangun Pratama,  yang beroperasi di Gumas, dan angkutan kayu log, milik PT Hutan Produksi Lestari, yang beroperasi di Kabupaten Kapuas. Evandi Menjelaskan  bahwa kayu log PT HPL, dibawa dari Kabupaten Kapuas menuju Gunung Mas, dengan melintasi ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun. Sehingga pihaknya mempertanyakan, penegasan dan pengawasan  terkait adanya Peraturan Daerah Kalimantan tengah, nomor 7 tahun 2012  tentang Pengaturan Lalu lintas di Ruas Jalan Umum  Dan Jalan KhususNuntuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan. Pada pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Lohing Simon mengatakan, terkait perda nomor 7 tahun 2012 merupakan tupoksi Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Infrastruktur dan Prasarana. Namun berbicara terkait aturan, pemerintah telah menerbitkan aturan, terkait batas kapasitas angkutan yang tidak boleh melebihi 8 Ton. Sehingga kerusakan ruas jalan diwilayah itu, yang diakibatkan oleh angkutan PBS merupakan sebuah pelanggaran. Hal Serupa juga di ungkapkan, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, yang membidangi, pembangunan dan infrastruktur, Artaban, bahwa dalam ketentuan Perda  nomor 7 tahun 2012 PBS yang mengangkut hasil pertambangan maupun perkebunan tidak diperbolehkan untuk melintas di jalan umum dan harus membangun jalan khusus. Di akhir pertemuan, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, pihaknya dari DPRD Kalteng akan kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat lintas Komisi serta mengundang  dinas terkait bersama dengan jajaran DPRD Gumas.

 

(MN)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments