P. Pisau

ATR/BPN Tunjuk Gohong Sebagai Kampung Reforma

PULANG PISAU – Dalam rangka percepatan penyelesaian masalah tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang mempunyai tugas dalam mengatasi ketimpangan pemilikan dan pemanfaatan tanah.

Dikabupaten Pulang Pisau (Pulpis), ATR/BPN melalui GTRA setempat telah menunjuk Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir, Pulpis sebagai calon Kampung Reforma.

”Kenapa saya katakan sebagai colon? Karena memang SK penetapannya masih dalam proses, draf nya pun sudah diajukan kepada Pemkab Pulang Pisau, dan saat ini masih disiapkan dan diteliti untuk ditetapkan menjadi surat keputusan (SK) Bupati terkait Kampung Reforma Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir,” ucap Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Pulpis Iwan Susianto saat membuka Rapat Integrasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Aula Bappeda, Kamis (14/10/2021).

Ia juga menjelaskan  Gugus Tugas Reforma Agraria Pulpis telah dibentuk dengan diketuai langsung oleh Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang.

Terkait Kampung Reforma, lanjutnya, adalah suatu kawasan yang didalamnya diisi oleh kelompok masyarakat penerima TORA, atau masyarakat lainnya yang telah dilakukan kegiatan penataan aset, penataan penggunaan tanah, atau penataan akses sehingga terwujud suatu Kampung Tematik yang mencerminkan catur tertib pertanahan, baik tertib secara adminitrasi pertanahan, tertib secara hukum, dan tertib penggunaan tanah serta tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup sehingga terwujud masyarakat yang produktif dan sejahtera.

"Gugus Tugas Reforma Agraria Pulpis telah dibentuk dengan diketuai langsung oleh Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang. Saya selaku Ketua Harian," kata Iwan.

Ia mengatakan rapat integrasi reforma agraria ini merupakan rapat lanjutan, yang mana sebelumnya sudah dilaksankan rapat koordinasi pada awal tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan pengumpulan subyek dan obyek serta data obyek dan subyek TORA atau tanah obyek reforma agraria.

Sehingga pada hari ini kita integrasikan bersama terkait, obyek dan subyek yang ada di calon Desa atau Kampung Reforma Agraria yang sudah disepakati, yakni Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir.

”Harapan kita, dari rapat integrasi ini dapat membawa satu arah atau model terkait dengan subjek reforma agraria yang ada di calon Kampung Reforma Agraria Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir,” harapnya

Iwan juga menyampaikan, bahwa saran dan masukan serta pendapat yang telah disampaikan ini sebagai arah daripada pengembangan akses calon Kampung Reforma Agraria di Desa Gohong.

Selanjutnya setelah selesai pengumpulan data subyek dan obyek TORA, akan dilakukan integrasi data penataan aset dan akses.

”Kita harap SK penetapannya seger selesai. Saat ini masih dalam proses, draf nya pun sudah diajukan kepada Pemkab Pulang Pisau, dan saat ini masih disiapkan dan diteliti untuk ditetapkan menjadi surat keputusan (SK) Bupati terkait Kampung Reforma Agraria," tutupnya.

(Antang)

 

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments