Kalteng

Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung Sendiri

PANGKALAN BUN - Kasus pencabulan anak, dibawah umur kembali terjadi, di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang menimpa korban anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, dalam kondisi mabok minuman keras, Jum”at 30/09/2022.

Tersangka Andres Yonathan Tupelu, pada hari Senin tanggal, 12 September 2022 tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri disebuah kios, di jalan pasanah RT 012, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten, Kotawaringin Barat.

Pada saat itu korban sedang berbaring, di dalam sebuah kios. Tersangka datang, dan langsung ikut berbaring di samping korban, dan dengan tega tersangka yang, merupakan ayah kandung korban, nekat mencabuli anaknya, sendiri dengan memegang, alat vital korban.

Akbp Bayu Wicaksono menambahkan tidak hanya sekali, tersangka melakukan hal keji, seperti ini kepada anaknya. Bahkan selama ini korban, sudah dicabuli sebanyak 2 kali. Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah kaos lengan pendek, dan 1 buah celana jeans pendek.

Dengan ini tersangka dikenakan, pasal 82 ayat 2 Undang - Undang, RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan, pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016, tentang perubahan, kedua atas UU No 23 tahun 2002, dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments