PANGKALAN BUN - satresnarkoba polres Kobar, menggelar pers release, tindak pidana narkotika jenis sabu, di wilayah hukum polres, Kobar yang menghadirkan 13 tersangka. Diantaranya 10 tersangka sebagai kurir, 2 tersangka target operasi, dan 1 tersangka sebagai pengguna, Jumat 30 September 2022.
Kegiatan pers release, di halaman kantor polres Kobar, dipimpin langsung oleh kapolres, akbp bayu wicaksono, didampingi kasatnarkoba Polres Kobar, Iptu Ahmad Wira wisudawan, dan Kasi Humas Polres Kobar, Iptu Paindoan Siregar.
Dalam pers release disebutkan satnarkoba polres kobar berhasil, mengungkap 11 laporan polisi, dan berhasil mengamankan 13 tersangka, di antaranya 10 pengedar, 2 tersangka target operasi dan 1 pengguna.
Kapolres kobar, akbp bayu wicaksono, menjelaskan bahwa, para tersangka tersebut, merupakan hasil dari, pengungkapan kasus narkoba, oleh satresnarkoba dan, polsek jajaran di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, selama operasi antik telabang 2022.
Ke 13 tersangka ini merupakan, hasil dari pengungkapan, kegiatan operasi telabang, yang di laksanakan sejak tanggal 5 hingga 29 september tahun 2022. Dari 13 tersangka ada 2, orang merupakan target operasi, dan dibawa ke polda kalteng, untuk dilakukan pengembangan.
Semua barang bukti dari pengungkapan, kasus narkoba oleh satresnarkoba polres kobar, yang berhasil diamankan narkoba, jenis sabu seberat 83,35 gram, satu butir extasi, dan uang sebesar Rp 1.800,000.
Akbp bayu wicaksono menambahkan, bahwa dari ke 13 orang tersangka, 3 diantaranya merupakan residivis, dengan kasus yang sama, dan 3 orang residivis dengan kasus yang berbeda.
(Rudi Bintoro)
0 Comments