Kalteng

Ayah di Katingan Tega Hamili Anak Kandung Sendiri

Kasongan - Seorang ayah (46) yang tinggal di wilayah Kecamatan Katingan Hilir tega menghamilli anak kandungnya sendiri (16). Kini usia kehamilan korban sudah sekitar 6 bulan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, Minggu, 1 Agustus 2021 mengatakan ayah yang tega menghamili anaknya sendiri itu selama ini berdomisili di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. "Dia (ayah 46 tahun) harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu barak," ujar Iptu Adhy Heriyanto.

Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan bahwa korban adalah seorang anak berinisial berumur 16 tahun yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.
"P1elaku menyetubuhi anaknya tersebut sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas tiga sampai dengan sekarang dan akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban sekarang hamil kurang lebih enam bulan," jelas Kastreskrim.

Menurut Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, peristiwa persetubuhan yang dilakukan seorang ayah (46 tahun) terhadap putrinya (16 tahun) itu terungkap setelah itri tersangka yang juga ibu kandung korban menceritakan kelakuan suaminya yang sering menyetubuhi anaknya kepada kerabatnya pad 1 Juli 2021.
"Menurut pengakuan ibu korban kalau tersangka sudah menyetubuhi anaknya sejak korban kelas III SD, dan terakhir pada tanggal 26 Juli 2021 subuh," ujar Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.

Saat ini, kata Kasatreskrim usia kehamilan korban sekitar 6 bulan. Dari pengakuan pelaku, tutur Kasatreskrim dirinya tega melakukan perbuatan bejat kepada putrinya sendiri karena bernafsu setelah melihat korban (anaknya)  tersebut selesai mandi tidak menggunakan pakaian dalam.
Kasatreskrim mengatakan pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Katingan.

Terhadap pelaku penyidik pada menjerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

 


(Didit)
 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments