PALANGKA RAYA - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf menilai, masih banyak Tempat Hiburan Malam (THM) di Palangka Raya yang tidak mematuhi edaran Wali Kota tentang operasional selama bulan ramadan 1444 Hijriah.
Tempat hiburan seperti karaoke, kafe dan lainnya disebut telah melanggar ketentuan. Pasalnya, masih beroperasi di atas pukul 23:00 WIB sebagaiman edaran Wali Kota Nomor 556.3/809/BPKKO-Par/III/2023.
"Saya punya bukti video dan fotonya, masih banyak tempat hiburan yang buka melewati jam operasional sesuai edaran Wali Kota," kata Wahid Yusuf, Senin, 1 Mei 2023.
Meski bulan puasa sebentar lagi selesai, dia mengaku akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sebagai bentuk evaluasi kepada para pelanggar. Dia menambahkan, surat edaran tersebut sudah disebarkan sejak awal ramadan dan dilakukan sosialiasi oleh petugas terkait mulai dari Satpol PP maupun Forkopimda.
(Deddi)
0 Comments