Senin 26 Oktober 2020, Anggota DPRD Palangka Raya menerima kunjungan anggota DPRD Kapuas, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah. Ardiansah mengatakan, kunjungan kerja (kunker) tersebut, bertujuan melakukan studi banding atau mempelajari penyusunan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Kebetulan Kota Palangka Raya sudah terlebih dahulu membuat Raperda, sehingga dari situ kita bisa mendapatkan referensi," kata Ardiansah. Sementara itu, Tenaga Ahli DPRD Kota Palangka Raya, M Saubari Kusmiran yang menerima kunjungan mewakili unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya menambahkan, bahwa Kota Palangka Raya telah melakukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 11 tahun 2016 sudah dirubah menjadi Perda nomor 6 tahun 2019, mengenai OPD dan sudah menyesuaikan ketentuan perundangan yang lebih tinggi salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019.
(HB)
0 Comments