FOTO: GIYA/HUMA BETANG
LAPORAN BAPEMPERDA - Ketua BAPEMPERDA DPRD Seruyan menyampaikan laporan pembahasan evaluasi 3 buah raperda, Senin (08/11/2021).
KUALA PEMBUANG - Jajaran DPRD Kabupaten Seruyan mengadakan Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan ke I tahun 2021-2022, dengan agenda Laporan Pembahasan Evaluasi 3 Buah Raperda oleh Bapemperda DPRD Seruyan dengan Tim Legislatif Pemerintah Daerah, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Dalam laporan yang langsung dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman, menyampaikan bahwa ada tiga buah rancangan peraturan daerah yang menjadi materi dalam pembahasan yaitu, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perubahan Perda Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perubahan Perda Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Raetribusi Jasa Usaha.
"Dengan pembahasan hasil rapat kemarin selama satu hari (Senin 8 Nopember 2022) ada beberapa hal yang telah kita sepakati terkait hasil evaluasi 3 buah Raperda tersebut," ujar Arahman, Selasa (09/11/2021).
Beberapa poin yang penting yang menjadi keputusan adalah tentang Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dengan tetap mencantumkan konsideran hurup a dan penyempurnaan dasar hukum mengingat angka 3 disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak secara paksa.
Kemudian perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum meliputi penyesuain dan penyempurnaan ketentuan pasal dan besarnya tarif dari berbagai Retribusi yang dibuat dalam bentuk lampiran sesuai perda Nomor 2 Tahun 2011.
Selanjutnya adalah Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Ratribusi Jasa Usaha, dengan adanya penyesuain ketentuan pasal serta untuk tarif Retribusi Jasa Usaha Tetap dimasukkan dalam batang tubuh sesuai perda asal sebelum perubahan.
(Giya/Altius)
0 Comments