P. Raya

Bea Cukai da BNNP Kalteng  Gagalkan Pengiriman Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi

PALANGKA RAYA - Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja atas nama tersangka HS dan jaringan sindikat narkotika jenis shabu rute Sampit, Gunung mas oleh MW dan dkk. Berdasarkan informasi dari bea dan cukai Palagka Raya terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dari medan, Sumatera utara melalui jasa ekspedisi. Maka berdasarkan surat perintah BNNP Kalteng tim pemberantasan BNNP Kalteng bersama tim Bea Cukai palangka Raya bergerak melakukan Pengecekan terhadap paket barang yang dicurigai berisi narkotika jenis golongan 1 jenis ganja. setelah dilakuka pengecekan benar paket tersebut barang berisikan kemasan daun ganja kering.

Kemudian dilakukan Control Delivery bersama kurir pengantar paket ke alamat dan Bea Cukai Palangka Raya ke alamat tujuan sesuai yag tertera pada paket, yaitu di Jl.Bukit Keminting 1 (barak pintu No 5) kelurahan Palangka Raya, Kalteng. Namun alamat tujuan tersebut palsu.

Kemudian tim melakukan  koordinasi antara kurir dan penerima paket sehingga diketahui bahwa Penerima paket pada saat itu sedang berada di tempat kosnya yang beralamatkan di jalan beliang II (Barak kos pintu no 3) Kelurahan Palangka Raya, Kalteng. Kemudian tim bergerak menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan 1 satu orang laki laki nama HS pada saat menerima paket diduga berisikan narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke BNNP Kalteng untuk di proses lebih lanjut .

Sementara itu bersasarkan informasi.masyarakat terkait dengan adanya pengiruman narkotika dari kota Sampit, selanjutnya  tim pemberantasan BNNP kalteng, melaksanakan penyelidikan dan penelusuran dan menemukan 1 unit kendaraan roda empat yang dicurigai. Selanjutnya tim melakukan  penangkapan dan penggeledahan di tepi jala trans Kalimantan Km 15 Desa Hampalit Kec: Katingan Hilir, Kab : Katingan Provinsi Kalteng.

Tim berhasil mengamankan  1 satu perempuan an. MW dan dua orang laki laki RM dan SG beserta barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 250.81 (Dua ratus lima puluh koma delapan satu) gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke BNNP Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti tersebut di musnahkan di kantor BNNP Provinsi Kalten yang disaksikan para awak media.

Hadir dalam Kegiatan BNN Kota Palangka Raya, Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kejaksaam Tinggi Provinsi Kalteng, Ditresnarkoba Polda Kalteng, Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan Balai BPOM  Palangka Raya.

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments