KATINGAN – Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, hak setiap warga negara, tetapi kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggungjawab dan berdasarkan koridor hukum.
Bupati Katingan Sakariyas dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pransang mengatakan, setiap orang memiliki hak atas kebebasannya untuk mengekspresikan kepentingannya, tetapi kebebasan yang bertanggung dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Yang namanya kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, itu hak setiap kita sebagai warga negara, namun kebebasan yang dimaksud harus bertanggung jawab dan sesuai hukum yang ada,” Ungkap Sekda Pransang, Kamis (14/7/2022).
Disebutkan Pransang, dengan adanya kegiatan sosialisasi implementasi kebebasan berserikat dan berpendapat, terutama bagi generasi muda, dapat memperoleh pemahaman dan pengetahuan yang benar.
“Terutama bagi generasi muda, dengan adanya pemahaman dan pengetahuan yang benar tentang berserikat dan mengeluarkan pendapat, tentu ini menjadi modal dalam mengekspresikan apa yang diinginkan,” Katanya.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Kabupaten Katingan, GH. Eduard Dodi melaporkan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengertian di kalangan generasi muda, dalam mengimplementasikan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat dalam kerangka demokrasi.
“Inilah yang menjadi tujuan, dilaksanakan giat tersebut,” Tandasnya.
(Nofriyanto)
0 Comments