Katingan

Begini Pemandang Umum Fraksi Golkar Terhadap Empat Buah Raperda

KATINGAN - Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Katingan memberikan tanggapan terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan, Rabu (18/6/2025) diruang paripurna DPRD Katingan. Tonny Yosepta selaku juru bicara fraksi Golkar, menyampaikan bahwa raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat dipahami untuk kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dan investor berinvestasi. “Kami memahami hal ini dimaksudkan dalam upaya meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, kemampuan masyarakat, dan tersedianya lapangan pekerjaan,” ujarnya. Kemudian terkait dengan penambahan penyertaan modal di PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, juga diperlukan karna itu adalah syarat mutlak yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih lanjut, terkait tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, fraksi Golkar menilai raperda ini diajukan sebagai bagian dari upaya Pemda Katingan dalam melakukan penataan di beberapa lembaga seperti yang berkaitan dengan struktur organisasi. “Hal ini dilakukan juga guna penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja, dengan memposisikan pegawai sesuai dengan bidangnya,” katanya. Lalu terkait raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pihaknya berpadangan bahwa hal ini sebagai bentuk upaya dari Pemerintah guna meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Untuk itu, melalui raperda yang diajukan fraksi Golkar berharap Pemda Katingan nantinya bisa mengoptimalkan potensi-potensi pakak yang bisa digali dan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami dari fraksi Golkar menerima empat buah raperda yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut,” tandasnya.

(Nofriyanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments